Polsek Patrang telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan 3 orang saksi terkait kasus pemukulan yang melibatkan Anggota DPRD Jember, Imron Baihaqi. Dalam waktu dekat, Polsek Patrang akan memanggil terlapor Imron Baihaqi untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Patrang, AKP Sholikin Agus Wijaya, Kamis (4/2/2021) mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi pada Rabu (3/2/2021) malam. Sedangkan pelapor Dodik Wahyu Riyanto dan 1 orang saksi lainnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim sehari sebelumnya, Selasa (2/2/2021). Sejauh ini keterangan saksi dinilai cukup, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penambahan saksi.
Agus melanjutkan, pihaknya juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk rekaman video yang sempat viral sebagai bahan petunjuk.
Agus menambahkan, secara normatif kasus ini merupakan delik umum yang tidak bisa dihentikan meski pelapor mencabut laporannya. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan kasus ini dihentikan, jika ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Slawu Kecamatan Patrang, Dodik Wahyu Riyanto yang merupakan korban pemukulan, menyatakan telah memafkan terlapor. Tetapi dirinya menginginkan proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.