Peredaran obat keras dan berbahaya (okerbaya) jenis Trihexyphenidil di SMPN 10 Jember berhasil diungkap kepolisian. Diketahui, S-L (14), siswi kelas VIII itu mengedarkan okerbaya kepada teman-temannya secara gratis.
Kapolsek Patrang, AKP Heri Supadmo dalam rilisnya pada Rabu (26/1/2022), menjelaskan bahwa S – L mendapatkan pil koplo tersebut dari hasil mencuri milik kakaknya, D-V (21). Berdasarkan penyidikan, D-V diduga kuat merupakan seorang pengedar okerbaya. Terkait dugaan pesta pil koplo di kalangan pelajar SMPN 10 Jember, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Heri melanjutkan, D-V mengaku mendapatkan okerbaya dari seseorang bernama H-P. Namun D-V tidak mengenal identitas H-P, karena transaksi selalu dilakukan di tempat gelap. H-P tidak pernah menampakkan wajahnya secara jelas. Dalam setiap transaksi, D-V mendapatkan pil koplo siap edar yang dibungkus dengan plastik klip, masing-masing berisi 10 butir dan dihargai Rp 20 ribu.
Sebelumnya, pada Selasa (25/1/2022), Polsek Patrang memeriksa 23 orang siswa terkait peredaran okerbaya di lingkungan sekolah. Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Patrang berhasil menangkap tersangka D-V, warga Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.