Kasus penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka Z-A (35), warga Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru terus dikembangkan. Terbaru, Polsek Sumbersari mengamankan 1 unit mobil yang digelapkan tersangka Z-A.
Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruk Mustafa Kamil, Senin (18/1/2021) menjelaskan, mobil yang diamankan oleh pihaknya itu atas laporan M. Ridwan, warga Jalan Bandeng, Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi. Kronologinya, tersangka menyewa mobil Suzuki APV milik korban pada 25 Oktober 2020. Lalu, tersangka bermaksud menyewa mobil milik korban selama 2 hari dengan biaya sewa Rp 400.000. Tersangka langsung melunasi biaya sewa dan membawa mobil korban.
Faruk melanjutkan, setelah jatuh tempo, tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut kepada korban. Sewa kendaraan pasca tanggal jatuh tempo juga tidak dilunasi oleh tersangka. Hingga akhirnya terdapat laporan penggelapan yang dilakukan tersangka Z-A di Kecamatan Sumberbaru. Ternyata setelah dilakukan pengembangan, tindak pidana penggelapan ini telah dilakukan tersangka di beberapa wilayah.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Sumberbaru mengamankan 3 pelaku penggelapan puluhan motor dan mobil. Mereka berhasil diamankan pasca dilaporkan korban Wedi Santoso (45), warga Dusun Krajan, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru dengan dugaan penggelapan dan penipuan. Ketiga pelaku adalah Z-A (35), warga Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, serta dua orang warga Kelurahan Singonegaran, Banyuwangi, yakni F-K (41) dan R-C (38).
Kapolsek Sumberbaru AKP Subagiyo mengatakan, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap penggelapan yang dilakukan Z-A di wilayah-wilayah lain dengan berkoordinasi dengan Polsek terkait.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.