Keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Djaliel 2 di Desa Manggaran, Kecamatan Ajung belum terdaftar secara resmi di Kementrian Agama (Kemenag) Jember. Hal ini disampaikan Edy Sucipto, Kasi Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kemenag Jember, Rabu (11/1/2023).
Menurut Edy, dirinya baru mendengar nama Ponpes tersebut setelah mencuat kasus dugaan pencabulan yang viral di media. Selanjutnya Kemenag melakukan pengecekan terkait surat perijinan yang masuk sejak tahun 2021 hingga tahun 2022, dan ternyata tidak diketemukan.
Kemenag Jember selanjutnya melakukan pengecekan melalui sistem Informasi Perijinan Pondok Pesantren (Sitren) tetapi juga tidak ditemukan Ponpes atas nama tersebut.
Edy menjelaskan, sesuai aturan ketika ada Ponpes atau Yayasan yang sudah menerima murid namun belum memiliki ijin bisa dikategorikan ilegal.
Kemenag Jember juga sempat melakukan pemantauan terkait Ponpes di Manggaran, dan memang ditemukan bahwa Ponpes tersebut telah memiliki santri berjumlah sekitar 40 orang santri.
Edy menambahkan, berdasarkan data Kemenag Jember jumlah Ponpes atau Yayasan yang telah mendaftarkan diri hingga awal 2023 ini berjumlah 710 lembaga.
Nama Ponpes Al Djaliel 2 sendiri ramai menjadi perbincangan setelah adanya dugaan pelecehan atau pencabulan yang dilakukan pengasuh pondok, yang kemudian dilaporkan oleh istri kiai tersebut ke Polres Jember. (thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.