Bawaslu Jember membuka posko aduan selama masa tenang Pemilu 2024. Posko tersebut dibuka selama 24 jam.
Anggota Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, Senin (12/2/24) menyampaikan, masyarakat bisa segera melapor bila menemukan kecurangan-kecurangan terkait pelaksanaan pemilu.
Aduan dapat disampaikan secara langsung ke Bawaslu kabupaten atau melalui sekretariat Panwascam di tiap kecamatan agar Bawaslu dapat segera menindaklanjuti.
Devi menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dalam membuat laporan. Bawaslu membutuhkan bukti pendukung berupa foto atau video agar laporan dapat ditindaklanjuti.
Selain itu, pastinya pelapor harus memberikan identitas diri, lokasi, kronologi peristiwa, dan harus ada terlapor. Posko aduan 24 jam ini dibuka di masa tenang hingga hari pemungutan hitung suara, atau tanggal 11 hingga 14 Februari 2024.
Masyarakat dapat melapor bila menemukan kegiatan kampanye dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya.
Serta, bila mendapati masih ada APK, konten kampanye di medsos, atau media massa baik cetak, elektronik, dan penyiaran lainnya yang menyiarkan berita iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye.
Kemudian potensi intimidasi dan kekerasan yang dapat mempengaruhi pemilih, kandidat, dan penyelenggara pemilu. Dalam masa tenang juga tidak diperbolehkan mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.