Pemerintah mencabut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring makin terkendalinya pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Presiden Joko Widodo juga terlihat tidak menggunakan masker saat meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pasca dicabutnya kebijakan PPKM. Banyak masyarakat yang kemudian bertanya, tentang kewajiban penggunaan masker setelah pemerintah mencabut kebijakan PPKM.
Dokter di RSD dr. Soebandi Jember, Lilik Lailiyah menjelaskan, usai PPKM dicabut pembatasan berkumpul bagi masyarakat sudah tidak ada. Banyak masyarakat yang sudah tidak menggunakan masker, Bupati Jember pun beberapa kali tampak sudah tidak memakai masker Ketika menghadiri sebuah acara atau kegiatan.
Menurut Lilik, kewajiban menggunakan masker pada masa pandemi diperlukan untuk melindungi diri dari paparan virus. Saat kasusnya sudah landai, bahkan di Jember penambahan kasusnya nol, hal ini memungkinkan untuk tidak memakai masker bagi masyarakat yang sehat. Akan tetapi Lilik mengimbau bagi masyarakat yang memiliki keluhan kesehatan, atau terindikasi penyakit yang bisa menular lewat airborne atau melalui saluran pernapasan untuk tetap memakai masker dengan standar medis. Lebih lanjut, Lilik menyampaikan hal terpenting yang harus diperhatikan adalah menjaga kesehatan.
Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut, mulai 30 Desember 2022, sehingga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di sejumlah tempat umum pun tidak lagi diwajibkan.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.