PRAPERADILAN PERTAMA DI JEMBER, DICABUT PENGGUGAT

PRAPERADILAN PERTAMA DI JEMBER, DICABUT PENGGUGAT

PRAPERADILAN PERTAMA DI JEMBER, DICABUT PENGGUGAT

Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (2/11/2021), menggelar sidang kasus gugatan praperadilan yang diajukan seorang tersangka kasus penganiayaan. Hal itu terbilang bersejarah, karena merupakan yang pertama kali disidangkan di PN Jember. Gugatan diajukan Nur Komar bin Kasroni, seorang sopir truk asal Demak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember. Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap rekan satu daerahnya saat berada di Jember.

Juru Bicara PN Jember, Sigit Triatmojo membenarkan bahwa pihaknya menangani gugatan praperadilan pertama kalinya yang diajukan seorang tersangka kepada polisi. Gugatan praperadilan diajukan melalui anak tersangka yang menggugat praperadilan Kapolres Jember. Namun, gugatan dicabut pada sidang perdana, dengan alasan atas permintaan dari ayahnya.

Pengacara Polres Jember, Dewantoro S. Poetra saat dikonfirmasi K Radio, menyampaikan bahwa praperadilan untuk menguji apakah penetapan tersangka yang dilakukan polisi kepada seseorang, sudah sesuai prosedur atau tidak.Ia pun mengaku telah siap dengan pembelaan. Yakni jawaban dan bukti-bukti hukum untuk menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Namun hal itu urung dilakukan, karena sudah dicabut penggugat.

Dewantoro menjelaskan, kasus terkait tersangka Nur Komar sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Rencananya, kasus penganiayaan dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP itupun akan mulai disidangkan pada Rabu (3/11).(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B