PRIA TUNA RUNGU WICARA DI JEMBER DISIDANG ATAS KASUS PENCURIAN PENGERAS SUARA

PRIA TUNA RUNGU WICARA DI JEMBER DISIDANG ATAS KASUS PENCURIAN PENGERAS SUARA

PRIA TUNA RUNGU WICARA DI JEMBER DISIDANG ATAS KASUS PENCURIAN PENGERAS SUARA

Pengadilan Negeri Jember, pada Rabu (15/3/23) menggelar sidang terhadap Sutono (43 tahun) atas tindak pidana pencurian dompet berisi uang senilai Rp.350 Ribu dan pencurian dua unit pengeras suara. Terdakwa merupakan penderita tuna rungu wicara, asal Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat yang melakukan aksi pada 12 Agustus 2022 lalu.

Sidang dipimpin oleh Hakim Aryo Widiatmoko dengan agenda pembacaan tuntutan dakwaan. Dalam persidangan JPU (Jaksa Penuntut Umum) meghadirkan saksi yang masih berada di bawah umur (16 tahun) sehingga sidang berlangsung secara tertutup. Hakim juga menghadirkan seorang penerjemah bahasa isyarat dari Polres Jember untuk membantu jalannya persidangan.

Andrea Febrianto, Penasehat hukum terdakwa mengatakan, pemeriksaan terkait saksi dan bukti banyak yang janggal. Selain itu keterangan saksi juga tidak konsisten. Keterangan yang saksi sampaikan di persidangan tidak sama dengan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan 2 orang saksi yang meringankan terdakwa. Pihaknya juga akan memohon hadirnya saksi penyidik jika dirasa diperlukan.

Ia menambahkan, dalam perkara ini pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majlis hakim sampai ada putusan akhir.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara. (raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B