PRIA YANG CEKIK PACARNYA HINGGA TEWAS DI SUKOWONO, TERANCAM HUKUMAN 15 TAHUN PENJARA

PRIA YANG CEKIK PACARNYA HINGGA TEWAS DI SUKOWONO, TERANCAM HUKUMAN 15 TAHUN PENJARA

PRIA YANG CEKIK PACARNYA HINGGA TEWAS DI SUKOWONO, TERANCAM HUKUMAN 15 TAHUN PENJARA

Tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Sukowono terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Salim Yuda Prawira (25), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Situbondo diamankan polisi setelah tega menghabisi nyawa pacarnya sendiri, W-N (20), warga Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono. Polisi menjerat tersangka Salim dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (19/1/2022), menjelaskan motif tersangka membunuh korban karena cemburu. Korban akan dijodohkan dengan pria lain oleh orang tuanya. Dari pemeriksaan menurut Komang, tersangka nekat mendatangi rumah korban pada 13 Januari lalu dengan bersembunyi di dalam lemari pakaian kamar korban. Saat itu korban sedang di atas tempat tidur di kamarnya dan berbincang dengan seseorang di telepon. Perbincangan itu yang diduga menyebabkan tersangka emosi. Tersangka langsung mencekik dan menyumpal mulut korban dengan celana dalam.

Komang melanjutkan, setelah membunuh korban, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun gagal karena diketahui orang tua korban, sehingga tersangka dihadang dan ditangkap warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Jember.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B