Mendorong motor dengan kaki atau stut, sering dijumpai di jalanan dan menjadi solusi banyak pengendara roda 2 saat mengalami mogok. Meski tujuannya baik, namun ternyata tindakan tersebut melanggar aturan lalu lintas. Bahkan, jika kedapatan melakukan stut, bisa dikenakan denda.
Aturan larangan menyetut motor ternyata sudah ada sejak lama. Yakni dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengendara motor yang tidak mematuhi peraturan tersebut, bisa didenda sampai Rp 250 ribu atau pidana kurungan penjara maksimal 1 bulan. Hal ini tentu mengundang beragam respon dari masyarakat, mulai dari pro hingga kontra.
Salah satu warga Jember, Lutfiah, kurang setuju dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, peraturan itu memberatkan pengguna motor. Mengingat, motor bisa saja ada kendala dan menyebabkan mati kapanpun dan dimanapun tanpa diketahui pengendara. Apalagi jarak bengkel tidak selamanya dekat, sehingga stut motor menjadi salah satu solusi. Meski demikian, jika peraturan tersebut benar-benar diterapkan secara masif, maka ia berharap ada solusi lain yang ditawarkan. Misalnya menyediakan truk derek gratis menuju bengkel terdekat.
Tanggapan berbeda disampaikan warga Jember lainnya, Adi. Kepada K Radio, ia mengaku bahwa peraturan tersebut harus ditegakkan. Terutama sebagai bentuk respon keselamatan diri dan orang lain saat di jalan. Dengan adanya aturan tersebut, bisa membuat masyarakat lebih waspada dengan kondisi kendaraannya ketika akan bepergian. Sekaligus bisa membantu mengurangi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kelalaian pengendara, khususnya stut motor.(ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.