Program layanan kesehatan gratis Jember Pasti Keren (JPK) dihentikan sejak 23 Desember 2024. Hal itu mengacu pada Permendagri Nomor 15 tahun 2024 dimana pembayaran seperti JPK tidak diperbolehkan lagi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dr Hendro Soelistijono, Selasa (24/12/24) menjelaskan, selanjutnya yang harus dilakukan Pemkab adalah mendorong pengaktifan Universal Health Coverage (UHC).
Artinya Pemkab hanya menanggung biaya layanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selama ini, siapa saja dengan menunjukkan KTP dapat mengakses layanan kesehatan gratis sehingga biaya membengkak. Karena didalamnya tidak dapat membedakan karyawan yang seharusnya ditanggung oleh yang mempekerjakan.
Data Dinkes menunjukkan jumlah pengguna JPK yang terus meningkat dari tahun 2022 sekitar 62.000, tahun 2023 naik menjadi 72.000 dan di tahun 2024 hampir 103.000 pengguna JPK.
Untuk kedepannya Pemkab akan memilah data masyarakat yang masuk kategori pekerja ataupun dianggap mampu agar tidak membebani APBD. Karena, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp38 miliar untuk tahun 2024 telah habis sejak bulan Juni.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.