Rencana hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember tetap berlanjut. DPRD Jember nantinya akan memproses surat dari Pemkab Jember terkait usul hibah tanah tersebut.
Namun, menurut Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, tanah yang bakal dihibahkan tidak harus lapangan Talangsari. Pemkab Jember bisa mencarikan lokasi tanah lain yang tidak menimbulkan kontroversi jika dihibahkan kepada BPN Jember.
Tabroni menyebut, pada akhir pekan lalu, komisinya sudah memanggil pihak BPN Jember untuk meminta penjelasan terkait urgensi hibah tanah tersebut. Sebagai lembaga yang berwenang di bidang pencatatan agraria, BPN berkewajiban menyimpan seluruh data sertifikat warga dalam bentuk alas hidup. Artinya, dokumen tersebut harus secara fisik bisa diambil sewaktu-waktu jika warga membutuhkan.
Masih berdasarkan keterangan pihak BPN Jember, Tabroni menjelaskan bahwa kondisi kantor yang berada di Jalan KH. Shiddiq, Jember Kidul itu sudah semakin sesak. Baik dari sisi penyimpanan gudang maupun akses parkir. Padahal, gudang untuk penyimpanan dokumen tersebut harus dalam kondisi layak.
Tabroni menyampaikan, pihaknya bisa memahami permintaan hibah dari BPN Jember yang diajukan kepada Pemkab. Namun, sesuai aturan yang berlaku, Pemkab Jember membutuhkan persetujuan dari DPRD sebelum melakukan hibah aset. Oleh karena itu, nantinya Komisi A akan meneruskan usulan hibah tanah tersebut untuk dibahas dalam proses selanjutnya di DPRD Jember.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.