Perbaikan jalan dalam skema anggaran multiyears atau tahun jamak molor dari target awal. Sejumlah kerusakan jalan juga menjadi sorotan pasca diperbaiki oleh sejumlah rekanan dalam beberapa paket pekerjaan. Hal itu diakui oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto, dalam rapat paripurna tentang jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Dalam Menanggapi Nota Pengantar Raperda Tentang LPP APBD 2021 pada Rabu (20/7/2022).
Hendy menyampaikan, ada laporan dari masyarakat bahwa jalan berlubang yang telah diaspal dengan pengerjaan sistem tahun jamak mulai mengelupas. Padahal, kualitas pekerjaan yang dilaksanakan rekanan selalu diawasi oleh konsultan pengawas maupun tim teknis dari internal dinas. Ia menilai beberapa kerusakan itu disebabkan adanya kendaraan-kendaraan besar atau Over Loading Over Dimension (ODOL) yang melintas. Pihaknya berjanji, kerusakan di beberapa titik itu segera diperbaiki kembali oleh penyedia. Apabila pekerjaan sudah diserahterimakan, maka penyedia harus menyertakan jaminan pemeliharaan selama 1 tahun.
Hendy mengakui baru 20 dari 30 paket pekerjaan peningkatan jalan dengan metode multiyears yang sudah tuntas. Sementara 10 paket sisanya masih tahap pengerjaan dan dalam proses penyelesaian. Ia menegaskan, untuk paket pekerjaan yang belum selesai sampai akhir kontrak, sesuai dengan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa, maka akan diberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai surat permohonan, sampai 50 hari kalender. Selain itu, dalam masa pemberian kesempatan tersebut, penyedia dikenakan denda.
Lain halnya dengan Anggota Komisi C DPRD Jember, Hadi Supaat yang menyuarakan ancaman sanksi putus kontrak atau blacklist. Menurutnya, hal itu perlu diberlakukan pada beberapa rekanan proyek peningkatan jalan dari APBD 2021 – 2022 yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan. Rekanan yang progresnya terlalu jauh dari target tidak menutup kemungkinan untuk diputus kontak kerjanya atau masuk daftar hitam.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.