PT KAI WAJIBKAN PENUMPANG BOOSTER DAN HAPUSKAN SYARAT ANTIGEN ATAU RT PCR

PT KAI WAJIBKAN PENUMPANG BOOSTER DAN HAPUSKAN SYARAT ANTIGEN ATAU RT PCR

PT KAI WAJIBKAN PENUMPANG BOOSTER DAN HAPUSKAN SYARAT ANTIGEN ATAU RT PCR

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghapus syarat rapid test antigen atau RT PCR bagi penumpang kereta antar kota usia lebih dari 18 tahun. Sehingga seluruh calon penumpang wajib vaksin booster dan peraturan itu berlaku mulai selasa (30/8/2022). Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 9 Jember, Azhar Zaki, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, mulai 30 Agustus, para penumpang KA jarak jauh usia di atas 18 tahun sudah wajib booster. Sedangkan penumpang usia 6 – 17 tahun minimal vaksin kedua. Namun untuk KA lokal, persyaratan hanya minimal vaksin dosis pertama.

Azhar menambahkan, pihaknya juga tidak lagi menyediakan pelayanan swab test antigen menyusul peraturan baru tersebut. Sementara, PT KAI Daop 9 Jember tetap menyediakan pelayanan vaksinasi, termasuk booster di klinik pratama Jember dan stasiun Ketapang. Pelayanan itu dibuka setiap Senin – Sabtu, pukul 08.00 - 12.00 WIB. Ia pun mengimbau para penumpang KA untuk dapat menjaga, melindungi dan melawan penyebaran Covid-19 dengan melakukan vaksin booster dan taat protokol kesehatan.(ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B