Sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, calon penumpang Kereta Api (KA) antar kota atau jarak jauh diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen negatif.
Saat dikonfirmasi, Plh Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Radhitya Mardika Putra, membenarkan hal tersebut. Mengacu pada SE yang terbit Senin (21/12/2020), mewajibkan penumpang transportasi perkereta apian harus menunjukkan surat hasil tes cepat antigen sebagai dokumen pendamping perjalanan mulai Selasa (22/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021).
Meski demikian, Radhitya menjelaskan, pihak KAI Daop 9 Jember belum bisa memastikan penerapannya akan dimulai di tanggal 22 Desember 2020 atau setelahnya. Karena masih berkoordinasi dengan unit terkait perihal hal tersebut. Ia juga menambahkan, pemberlakuan syarat rapid antigen itu hanya untuk KA jarak jauh. Untuk KA lokal, masih memberlakukan aturan yang lama.
Dilansir dari Twitter resmi PT Kereta Api Indonesia, sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 23 Tahun 2020, mulai 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif, sebagai syarat untuk naik Kereta Api.(rex)