RATUSAN BURUH PT PMP DI PHK SEPIHAK, MINTA DISNAKER JEMBER MEDIASI PEMENUHAN HAK

RATUSAN BURUH PT PMP DI PHK SEPIHAK, MINTA DISNAKER JEMBER MEDIASI PEMENUHAN HAK

RATUSAN BURUH PT PMP DI PHK SEPIHAK, MINTA DISNAKER JEMBER MEDIASI PEMENUHAN HAK

Puluhan mantan pegawai PT Penyelesaian Masalah Property (PMP) Kecamatan Arjasa mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember pada Senin (5/9/2022) siang. Tujuan mereka untuk berkonsultasi serta meminta bantuan Disnaker Jember dalam pengembalian hak pekerja, usai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak secara massal dan mendadak.

Yuyun Mujianti bersama 4 orang lainnya pun diminta menjadi perwakilan untuk masuk ke ruang Kepala Disnaker Jember. Menurut Yuyun, PHK itu melibatkan sekitar 500 orang lebih. Kronologi berawal pada Rabu (31/8) sekitar pukul 07.45 WIB. Ia bersama ratusan pegawai lainnya dipanggil untuk berkumpul di aula dengan alasan sosialisasi. Melihat daftar hadir yang juga bertuliskan sosialisasi, membuat dirinya tidak khawatir dan mempercayai agenda tersebut. Namun ketika semua sudah berkumpul, secara mendadak pihak manajemen mengumumkan bahwa pegawai yang berkumpul saat itu langsung di PHK.

Yuyun yang merasa tidak terima, kemudian menanyakan langkah tersebut apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang ada. Pihak manajemen berdalih dengan memberikan jawaban bahwa hal tersebut sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Saat ditanya lebih lanjut mengenai keterlibatah Serikat Pekerja (SP) dalam putusan PHK itu, pihak manajemen kembali menyampaikan bahwa SP tidak keberatan akan keputusan tersebut. Namun, ia dan temannya merasa ada ketidakjelasan, sehingga datang ke Disnaker Jember untuk berkonsultasi.

Selain perwakilan buruh, ada juga LSM yang membantu yakni Rumah Aspirasi Jember (RAJe). Ketua Umum RAJe, Imam, berkomitmen akan mengkawal kasus ini. Karena menurutnya, ada ketidakjelasan dalam kontrak yang diberikan oleh PT PMP kepada karyawan. Selain itu, para buruh yang harusnya dilindungi oleh SP, seolah tidak mendapatkan haknya. Padahal setiap bulan, para buruh wajib membayar iuran SP. Jika nantinya tidak ada tindak lanjut, maka pihaknya akan melaporkan hal itu kepada pihak berwajib.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Jember, Bambang Rudiyanto, mengatakan bahwa pihaknya akan bersikap arif dan akan berlaku adil. Pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut, seperti pengumpulan bukti PHK dari seluruh karyawan, by name by address. Termasuk hak yang sudah diberikan pada pekerja, serta mekanismenya. Selain itu, dalam waktu dekat, ia segera mengundang PT PMP untuk mengetahui kronologis dan meminta data pendukung. Dilanjutkan dengan analisa dan tindakan yang akan diambil ke depan.(ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B