Sebanyak 683 narapidana dan anak binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025. Satu diantaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Jember, RM Kristyo Nugroho Selasa (1/4/25) mengatakan, dari jumlah tersebut ada dua orang yang bisa langsung bebas. Tetapi karena seorang lagi masih terkena subsider atau denda, maka hanya satu orang narapidana yang langsung bebas.
Selain itu, kata Kalapas, juga ada tiga narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi. Adapun untuk remisi khusus ini sejumlah 193 narapidana mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 203 narapidana mendapat satu bulan pengurangan.
Kemudian ada 27 narapidana mendapat remisi satu bulan 15 hari dan hanya 7 orang yang mendapatkan remisi selama dua bulan.
Selain berperilaku baik, lanjut Kristyo, syarat untuk mendapatkan remisi diantaranya adalah aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan di Lapas.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.