Sekitar 200 warga Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, kembali berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari pada Rabu (7/12/2022) siang. Aksi susulan yang digelar dengan masa lebih banyak itu menyuarakan tuntutan yang sama, yakni status penahanan terdakwa Ali Wafa dialihkan menjadi tahanan kota. Terdakwa yang juga Kepala Desa Klatakan itu saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).
Dari pantauan K Radio di lokasi, penutupan jalan sudah dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB dari bundaran Mastrip yang mengarah ke jalan Kalimantan hingga gedung PKM Universitas Jember dan terus berlanjut sampai pukul 15.00 WIB. Koordinator Aksi, Aang Gunaefi, mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pengalihan tahanan kota terhadap Ali Wafa sejak demo pertama. Bahkan permohonan itu dituangkan dalam surat pernyataan tertulis kepada majelis hakim yang ditandatangani 1.000 warga.
Aang menilai, ada komitmen yang tidak dipenuhi dari tuntutan aksi demonstrasi pertama pada 21 November lalu. Meskipun ada jaminan dari Kapolres Jember, tapi sampai saat ini tidak ada pengalihan status penahanan. Pihaknya menyampaikan, akibat penahanan tersebut, administrasi pelayanan publik oleh pemerintah desa Klatakan terganggu, bahkan lumpuh selama 2 bulan terakhir. Bahkan BLT juga disebut tidak tersalurkan ke desanya.
Pihak PN Jember yang diwakili oleh Panitera Muda Hukum, Karno, sempat menemui para demonstran. Ia meminta mereka menunggu hasil sidang putusan majelis hakim, karena saat ini proses persidangan masih berjalan pada tahap pemeriksaan saksi. Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika, berkomitmen siap memediasi para pihak terkait bersama Forkopimda Jember.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.