RAUP RATUSAN JUTA RUPIAH DARI BISNIS WIFI ILEGAL, 3 WARGA PANTI DIAMANKAN POLISI

RAUP RATUSAN JUTA RUPIAH DARI BISNIS WIFI ILEGAL, 3 WARGA PANTI DIAMANKAN POLISI

RAUP RATUSAN JUTA RUPIAH DARI BISNIS WIFI ILEGAL, 3 WARGA PANTI DIAMANKAN POLISI

Polsek Panti mengamankan 3 orang yang terlibat dalam bisnis wifi illegal. Diketahui, para tersangka meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari bisnis yang sudah dijalankan selama 3 tahun terakhir. Menurut Kanit Reskrim Polsek Panti, Beny Wicaksono, pada Jumat (11/11/2022), para pelaku diduga melakukan pemasangan jaringan wifi ilegal di beberapa wilayah Jember.

Ketiga orang itu adalah warga Dusun Krajan Desa Kemuningsari Lor Kecamatan Panti berinisial E-C (29), A-B (49), dan Z-H (42). Beny menyebut, para pelaku menjalankan bisnisnya dengan berlangganan 6 paket berbeda dari Telkom. Selanjutnya, ketiganya mengolah jaringan menggunakan server mikrotik dan OLE dan menjualnya pada pelanggan.

Beny mengatakan, para pelaku menjual jasa wifi ilegal itu dengan biaya langganan Rp 100 ribu per bulan. Hingga kini, pelanggan yang menggunakan jasa mereka mencapai 700 orang. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Mengingat, ada pencatutan nama beberapa instansi sebagai pelanggan Indihome dari Telkom. Padahal ketika pihaknya melakukan pengecekan, instansi tersebut mengaku tidak berlangganan paket Indihome dari Telkom. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B