Tersangka perekaman video di toilet perempuan sebuah restoran cepat saji di Jember, M-A (23) mengaku melakukan tindakan mesumnya itu untuk koleksi pribadi. Hingga saat ini, ada 7 orang yang menjadi korbannya. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam press conference di Mapolres Jember, Sabtu (5/2/2022).
Meski begitu, Komang mengatakan, pihak penyidik masih memeriksa handphone tersangka. Karena terdapat indikasi foto atau video orang lain, sehingga kemungkinan korban juga bertambah. Dari pengamatan kepolisian di media sosial, belum ada video yang disebarkan tersangka. Pihaknya juga akan memeriksa manajemen restoran dan sejumlah CCTV yang ada di lokasi kejadian.
Kasus itu terungkap berawal dari laporan korban A-F (21) (sebelumnya ditulis R-N) pada pada 1 Februari 2022. Korban melaporkan tersangka setelah memergoki aksi merekam dirinya di toilet pada 31 Januari 2022. M-A terancam dijerat Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 4 KUHP juncto 9 ayat 1 sub pasal 29 dan pasal 35 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan Maksimal 12 tahun.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.