Rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Jember 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten, mulai digelar pada Rabu (16/12/2020). Komisioner KPU Jember, Achmad Susanto, Selasa (15/12/2020) menjelaskan, rekapitulasi di tingkat Kabupaten tetap berjalan sesuai jadwal, meski sempat ada penolakan dari salah satu saksi pasangan calon (paslon) di tingkat Kecamatan beberapa waktu lalu.
Menurut Santo, penolakan tanda tangan berita acara rekapitulasi di tingkat Kecamatan yang sempat terjadi, merupakan bagian dari dinamika. Tindakan semacam itupun merupakan hak dari saksi. Yang terpenting, pihaknya sudah mengundang dan juga menghadirkan saksi dari seluruh paslon.
Lebih jauh Santo menjelaskan, untuk proses rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten, dirinya enggan berspekulasi terkait prosesnya yang bisa rampung dalam sehari atau tidak. Semua tergantung pada dinamika yang terjadi saat rekapitulasi. Rekapitulasi dijadwalkan Rabu siang, sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu hotel Jember.(don)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.