REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN ANTAR SAHABAT DI UMBULSARI BERMOTIF CEMBURU, PELAKU TERANCAM PENJARA SEUMUR HIDUP

REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN ANTAR SAHABAT DI UMBULSARI BERMOTIF CEMBURU, PELAKU TERANCAM PENJARA SEUMUR HIDUP

REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN ANTAR SAHABAT DI UMBULSARI BERMOTIF CEMBURU, PELAKU TERANCAM PENJARA SEUMUR HIDUP

Satreskrim Polres Jember pada Selasa (18/01/2022) siang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di persawahan Kecamatan Umbulsari. Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Oktober 2021 lalu. Pelaku Amir Sutrisno (31) sempat buron selama 2 bulan dengan bersembunyi di Surabaya usai membunuh korban yang merupakan temannya sendiri, Fani Yulianto (31).

Menurut Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Jember, Ipda Ipda Bagus Dwy Setiawan, dari rekonstruksi itu, diketahui pelaku ingin menguasai motor korban. Selain itu, pembunuhan juga didasari motif dendam. Pelaku merasa marah karena korban sempat memiliki hubungan khusus dengan mantan istrinya.

Bagus menjelaskan, sebanyak 31 reka adegan di pratekkan pelaku di Tempat Kejadian Perkara yaitu persawahan Dusun Banjarjo Ringin jenggot, Desa Gunungsari,Kecamatan Umbulsari. Rekonstruksi dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jember serta pengacara tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan jeratan pasal 338 Subsider 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B