Selama bulan November 2020, Polres Jember mengungkap 17 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya dengan barang bukti yang berhasil diamankan puluhan gram sabu dan ribuan butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Dalam pers release, Kamis (10/12/2020), AKP Dika Hadiyan Wiratama, Kasat Reskoba Polres Jember, menyampaikan dalam satu bulan pihaknya mengamankan 10 tersangka pengedar narkotika dan 7 tersangka pengedar okerbaya di wilayah hukum Polres Jember. Semua tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar di kasus yang berbeda.
Dika menjelaskan, para tersangka berasal dari berbagai jaringan, ada yang dari Pulau Madura dan Pulau Bali. Sedangkan untuk lokasi peredarannya tersebar di wilayah kota ataupun kecamatan se Kabupaten Jember. Ia menambahkan target sasaran dari para pengedar okerbaya dan narkotika umumnya adalah remaja.
Dari penangkapan selama periode bulan November 2020 ini, diamankan sebanyak 55,2 gram narkoba jenis sabu, 12,02 gram ganja, dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebanyak Rp.784 ribu. Sedangkan untuk kasus okerbaya diamankan sebanyak 14.069 butir pil Trihexypenidil, 168 butir pil Dexthrometrophan, uang tunai senilai Rp.1.359.000. Selain itu dari total 17 kasus ini diamankan pula barang bukti lain seperti handphone, kendaraan bermotor, timbangan dan korek api yang digunakan para tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Tersangka kasus narkotika terancam dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka kasus okerbaya terancam dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, akibat mengedarkan barang/kebutuhan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.