RESIDIVIS PEMBUNUHAN DIAMANKAN BERSAMA 12 TERSANGKA LAIN KASUS NARKOBA

RESIDIVIS PEMBUNUHAN DIAMANKAN BERSAMA 12 TERSANGKA LAIN KASUS NARKOBA

RESIDIVIS PEMBUNUHAN DIAMANKAN BERSAMA 12 TERSANGKA LAIN KASUS NARKOBA

Dalam seminggu terakhir bulan Oktober 2023 Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengamankan 13 pengedar narkotika dan okerbaya.

Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, Kamis (2/11/23) mengungkapkan, para tersangka diamankan dari tujuh lokasi yang berbeda di Kabupaten Jember.

Seorang diantaranya merupakan residivis kasus pembunuhan serta tiga orang lainnya residivis perkara narkoba. Bahkan ada pemain lama yang baru bebas setahun yang lalu usai menjalani hukuman 10 tahun penjara.

Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 10,44 gram narkotika dan 1.080 butir okerbaya.

Nurmansyah menjelaskan, modus operandi para tersangka, mengedarkan barang haram tersebut memang sebagai mata pencaharian. Mereka mendapat barang terlarang itu dari Banyuwangi, Bondowoso, dan Madura.

Para tersangka masing-masing adalah lelaki berinisial E-S (41), H-S (45), A-W (40), E-Y (48), M-A (49), I-M (42), D-S (36), A-T (41), W-C-P (45), E-R (41), H-S (45), S (45), dan S-R (23).

Ke-13 tersangka ini diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun untuk pengedar narkotika, serta 12 tahun bagi pengedar okerbaya.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B