DPR RI saat ini sedang membahas rancangan Undang-Undang (UU) Sektor Keuangan sebagai bagian dari Omnibus Law. Salah satu poin krusial dari revisi UU tersebut terkait pemilihan komisioner lembaga regulator keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencana revisi tersebut sempat memantik kekhawatiran akan berkurangnya independensi OJK yang selama ini dianggap sudah terjaga. Karena revisi tersebut memungkinkan masuknya politisi atau bekas politisi parpol sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.
Menurut Anggota Komisi XI DPR RI yang membawahi bidang keuangan, Charles Meikyansah, segala kemungkinan revisi masih terbuka. Termasuk peluang yang kemungkinan memperlonggar mantan anggota partai untuk ikut masuk mencalonkan diri dalam seleksi anggota komisioner OJK. DPR RI saat ini masih menampung segala masukan dari pemangku kepentingan dan masyarakat.
Namun, politisi Nasdem itu menjanjikan, segala masukan dari masyarakat akan ditampung, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan kepentingan publik yang lebih luas. Oleh karena itu, ia mempersilakan masyarakat untuk turut mengawasi proses revisi undang-undang yang bersifat strategis tersebut. Fraksi Nasdem di DPR RI juga baru akan menentukan sikap setelah mendengar masukan dari masyarakat. (adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.