Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Jember mendukung penuh poses hukum yang dilakukan Polres Jember terhadap kasus dugaan pencabulan yang mendera Kiai Fahim Mawardi, pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 yang ada di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung.
Organisasi pesantren yang ada di bawah naungan NU itu menyatakan, tidak mengenal dan tidak pernah melibatkan Fahim maupun pesantren Al Djaliel 2 di setiap kegiatan yang diadakan RMI maupun NU.
Ketua RMI Jember, Fuad Akhsan, Kamis (12/1/2023) menyampaikan, semua pihak harus menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan. RMI Jember sangat menyayangkan jika nantinya Fahim Mawardi terbukti melakukan perbuatan pencabulan seperti yang dilaporkan oleh istrinya. Sebab, seorang tokoh agama seperti pengasuh pesantren seharusnya bisa menjadi teladan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Fuad Ahsan mengatakan, RMI Jember tidak melihat ada isu kriminalisasi ulama seperti yang dihembuskan beberapa pihak. Sebab, pihaknya meyakini polisi profesional menangani kasus ini.
RMI Jember juga mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pesantren untuk tempat menuntut ilmu bagi putera-puteri mereka. Sebelum memutuskan, para orang tua sebaiknya meneliti pesantren yang hendak dipilih, dengan menggali informasi lebih dalam. Salah satu kriteria yang digunakan untuk memilih pesantren antara lain, sanad atau mata rantai keilmuan dari pengasuh dan guru-guru yang ada di pesantren. Kriteria lainnya adalah kurikulum dan kitab yang diajarkan di pesantren tersebut. (adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.