RUGIKAN RAKYAT KECIL, APTI JEMBER TOLAK PP LARANGAN JUAL ROKOK ECERAN

RUGIKAN RAKYAT KECIL, APTI JEMBER TOLAK PP LARANGAN JUAL ROKOK ECERAN

RUGIKAN RAKYAT KECIL, APTI JEMBER TOLAK PP LARANGAN JUAL ROKOK ECERAN

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jember menyatakan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang atau ketengan.

Ketua APTI Jember, Suwarno, Senin (30/9/24) menilai, selain merugikan rakyat kecil kebijakan tersebut dalam jangka panjang dapat mematikan pertanian tembakau khususnya di Jember. Dimana Jember dikenal dengan kota tembakau. 

Sebelumnya, APTI telah menggelar FGD bersama pihak-pihak terkait termasuk pedagang rokok eceran. Dimana para pedagang mendapat penghasilan dari menjual rokok eceran. Bila hal itu dilarang, maka harus ada solusi lain dari pemerintah. 

Pengimplementasian PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini dinilai akan mempersempit ruang gerak produk turunan tembakau. 

Dimana banyak masyarakat kelas bawah memperoleh pendapatan dari menjual rokok eceran. Hingga bulan Juli 2024, cukai hasil tembakau (CHT) telah menyumbang pendapatan negara senilai Rp111,3 triliun. 

Suwarno menyebut, ada sekitar 22 ribu hektar lahan pertanian di Jember yang ditanami tembakau di tahun 2024 ini. Dan sedikitnya ada 40 ribu orang yang terlibat langsung dalam pertanian tembakau rakyat.(thn) 

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B