Tim kuasa hukum Mohammad Fahim Mawardi menyampaikan, banyak kejanggalan yang dilakukan Polres Jember saat penahanan Fahim dalam kasus dugaan pelecehan dan pencabulan pada Selasa dini hari lalu.
Kuasa hukum Fahim, Andi C Putra, Selasa (17/1/2023) mengatakan, sejauh ini tidak ditemukan adanya bukti tindak pencabulan atau perbuatan zina terhadap seorang ustazah berinisial AN seperti yang disampaikan penyidik.
Menurut Andi, hingga saat ini AN juga merasa tidak menjadi korban. Berdasarkan alat bukti rekaman CCTV, foto, dan rekaman suara sama sekali tidak ada yang mengarah atau memperlihatkan tindakan pencabulan atau pelecehan.
Andi menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan timnya juga sudah mengajukan surat penangguhan penahanan yang ditujukan ke Kapolres, ditembuskan ke Kejari, Kasatreskrim dan Kanit PPA. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, sejak Senin sekitar pukul 14.00 WIB hingga Selasa pukul 00.00 WIB, Fahim ditahan Polres Jember. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan 84 pertanyaan.
Upaya yang akan dilakukan tim kuasa hukum selanjutnya, Andi menambahkan, pihaknya akan melakukan gugatan pra peradilan. Selain itu pihaknya juga akan menggelar konferensi pers yang menghadirkan Ustadzah AN (20). (thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.