Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Senin (11/1/2021) sore mendatangi Gedung DPRD Jember. Tujuannya untuk mengadu kepada DPRD Jember tentang adanya surat keputusan (SK) pejabat yang mengangkat pelaksana tugas (Plt) sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) 2021.
Salah satu pejabat yang hadir yakni Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember, Widi Prasetyo. Ia menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi tentang beredarnya SK baru sejumlah pejabat di Jember. Sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jember didemisionerkan oleh Bupati Jember berdasarkan SOTK Nomor 29 Tahun 2021 yang menurutnya sudah diundangkan.
Menurut Widi, seharusnya proses pengundangan dilakukan oleh sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Jember. Sehingga ia menilai, proses yang saat ini terjadi tidak sah. Akibat adanya persoalan tersebut, pihaknya merasa ragu dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, jika saat ini tetap dilaksanakan SOTK 2021, maka akan berdampak pada pelayanan publik. Sebab, banyak ASN yang saat ini sudah demisioner.
Widi menambahkan, proses mutasi pejabat harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan melaporkan kepada Gubernur Jawa Timur. Dengan kedatangannya tersebut, ia berharap, DPRD Jember sebagai salah satu Forkopimda dapat menindaklanjuti masalah ini. Sehingga dalam birokrasi Jember, tidak ada proses yang menyalahi undang-undang.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.