SEJUMLAH WARGA JEMBER IKUT KAWAL SIDANG DOSEN CABUL

SEJUMLAH WARGA JEMBER IKUT KAWAL SIDANG DOSEN CABUL

SEJUMLAH WARGA JEMBER IKUT KAWAL SIDANG DOSEN CABUL

Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Tolak Kekerasan Seksual Jember, Kamis (14/10/2021) menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Tujuannya untuk mengawal sidang kasus pencabulan anak dengan terdakwa R-H, dosen salah satu universitas negeri di Jember. Para demonstran membentangkan banner dan membawa pamflet bertuliskan pesan dukungan untuk Majelis Hakim PN Jember bisa mengusut tuntas kasus itu.

Koordinator aksi, Trisna Dwi Yuni Aresta, menyatakan bahwa pihaknya mendukung Majelis Hakim PN Jember memberikan vonis dengan jeratan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2). Sesuai aturan tersebut, hukuman terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur selama 5 sampai 15 tahun penjara. Namun karena R-H adalah paman dari korban, maka hukumannya ditambah sepertiga, jadi maksimal 20 tahun. Pihaknya meminta pengadilan bisa tegas dalam memberikan keadilan bagi korban.

Trisna mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum dalam kasus ini. Selain itu, ia berharap masyarakat bisa meningkatkan kesadaran terhadap kasus kekerasan seksual di sekitarnya.

Sidang yang digelar di ruang Candra PN Jember itu beragendakan pemeriksaan terdakwa. Setelah sehari sebelumnya sempat tertunda akibat pemadaman listrik. Penasihat hukum terdakwa R-H, Freddy Andreas Caesar, menilai peradilan menganut asas praduga tak bersalah. Maka dari itu, sebelum yang bersangkutan diadili, seharusnya tidak menjustifikasi pelaku bersalah.

Freddy ingin menggali fakta kebenaran dalam persidangan kasus tersebut. Untuk agenda sidang selanjutnya yang dijadwalkan Kamis (21/10/2021) pekan depan, yakni pembacaan tuntutan. Pihaknya akan mempersiapkan pledoi terhadap tuntutan yang nantinya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B