Sekretaris Daerah definitif Kabupaten Jember, Mirfano akan melaporkan kondisi yang terjadi di internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Mirfano, Selasa (12/1/2021) menjelaskan, pihaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan dan pengundangan public policy yang dikeluarkan Bupati Jember, Faida tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Nomor 29 tahun 2021. Sehingga, terjadi sebuah gejolak yang terjadi di internal Pemkab Jember.
Selain itu, Mirfano menyampaikan, persoalan legalitas ini adalah hal yang sensitif dan dikhawatirkan ada kekosongan, jika sebagian pejabat saja yang didemisionerkan. Hal tersebut akan menjadi sebuah krisis legalitas dan pastinya berdampak pada pelayanan publik serta persoalan kepastian hukum. Terlebih lagi, Biro Hukum dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjelaskan persoalan SOTK ini sudah dijelaskan oleh Biro Hukum dan agar dalam proses pengundangan dan pengisian tidak terlalu lama.
Sebelumnya, pada Senin (11/1/2021) siang, Bupati Jember kembali mengeluarkan SK pejabat definitif dengan dasar hukum Perbup Nomor 29 tahun 2021 tentang SOTK. Keputusan Bupati tersebut dinilai cacat hukum, karena dalam prosesnya tidak melibatkan Sekda definitive dan melanggar surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehingga saat ini terdapat dualisme pimpinan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jember.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.