Polemik pembebastugasan dan pemberian sanksi dari Bupati Jember, Faida kepada sejumlah pejabat, direspon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Mirfano, Senin (25/1/2021). Ia meminta Bupati Jember selaku pembina kepegawaian untuk menaati surat Gubernur Jawa Timur yang telah dilayangkan pada 15 Januari 2021. Surat itu terkait pembebastugasan 5 pejabat di Jember yang dianggap menyalahi aturan dan dianggap tidak sah.
Menurut Mirfano, proses penjatuhan sanksi dari Bupati kepada sejumlah pejabat adalah hal yang lumrah. Namun, berdasarkan pada PP no 53 tahun 2010 tentang Sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), harus diberikan secara langsung dan bersifat rahasia serta tertutup.
Sementara Mirfano mengungkapkan, surat pemberian sanksi dari Bupati Jember dalam beberapa hari terakhir, selalu dikirimkan melalui kurir. Hal itu dianggapnya sebagai tindakan yang kurang pantas.
Selain itu, Mirfano melanjutkan, pemberian sanksi tersebut harus melalui rekomendasi dari Inspektorat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diproses dengan memberikan register. Namun, setelah dilakukan cek data, pihak BKD tidak pernah melakukan register tentang sanksi itu.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.