SEKRETARIS DINKES KE LUAR NEGERI TANPA IZIN BUPATI, INSPEKTORAT: AKAN ADA SANKSI

SEKRETARIS DINKES KE LUAR NEGERI TANPA IZIN BUPATI, INSPEKTORAT: AKAN ADA SANKSI

SEKRETARIS DINKES KE LUAR NEGERI TANPA IZIN BUPATI, INSPEKTORAT: AKAN ADA SANKSI

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Koeshar Yudyarto dikabarkan hari ini pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia tanpa izin bupati. Padahal, saat ini dr Koeshar ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinkes Jember, karena pejabat definitif, dr Hendro sedang umroh. 

Informasi dr Koeshar ke luar negeri berasal dari postingan rombongan yang sedang wisata ke Kuala Lumpur mulai hari Selasa, 15 April 2025. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno, Rabu (16/4/25) menyebut, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan pengajuan izin dari dr Koeshar untuk bepergian ke luar negeri. 

Suko menegaskan, setiap ASN yang akan bepergian ke luar negeri harus mendapatkan izin secara berjenjang dari kepala daerah dalam hal ini adalah bupati.

Suko menyebut, tindakan dr Koeshar tidak saja merupakan pelanggaran, tetapi juga berdampak pada terhambatnya pencairan honor bagi sekitar 2 ribu pegawai di Dinas Kesehatan.

Dalam waktu dekat, dr Koeshar akan diperiksa dan terancam sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno Cahyo Sembodo menyampaikan hal senada. 

Menurutnya, Inspektorat baru mengetahui dari media sosial pada hari Rabu (16/04) bahwa dr Koeshar sedang pergi ke luar negeri tanpa izin.

Menurut Ratno, jangankan ke luar negeri, seorang ASN tidak masuk kerja saja juga sudah harus izin kepada atasan.

Pemkab Jember akan segera membentuk tim gabungan untuk memeriksa dr Koeshar serta menentukan sanksi yang akan dijatuhkan. 

Tim gabungan akan terdiri dari Inspektorat, BKPSDM dan atasan langsung dari yang bersangkutan. Karena atasan dr Koeshar yakni Kepala Dinkes dr Hendro sedang cuti umroh, maka kemungkinan akan digantikan oleh asisten bupati. 

Sejauh ini, Ratno menilai, tindakan dr Koeshar masuk kategori antara pelanggaran sedang hingga pelanggaran berat. (adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B