SELAIN PENJARA, EKS SEKRETARIS MA NURHADI DAN MENANTUNYA DITUNTUT BAYAR UANG PENGGANTI RP 83 MILIAR

SELAIN PENJARA, EKS SEKRETARIS MA NURHADI DAN MENANTUNYA DITUNTUT BAYAR UANG PENGGANTI RP 83 MILIAR

SELAIN PENJARA, EKS SEKRETARIS MA NURHADI DAN MENANTUNYA DITUNTUT BAYAR UANG PENGGANTI RP 83 MILIAR

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat Selasa (2/3/2021) petang menggelar persidangan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezki Herbiyono. Keduanya merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA RI.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saefuddin Zuhri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Putra Setiawan. Agendanya adalah pembacaan amar surat tuntutan terhadap terdakwa Nurhadi dan Rezki. Dalam amar surat tuntutan yang dibacakan langsung oleh Lie, menyatakan bahwa pihaknya selaku JPU meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Lebih jauh Lie memaparkan, pihaknya beranggapan terdakwa Nurhadi dan Rezki menerima suap sebesar 45,7 miliar rupiah. Dimana pemberian uang tersebut berasal dari pemilik PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Adapun maksud pemberian uang suap tersebut dilakukan agar Nurhadi mau membantu mengurus perkara PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Sementara itu, untuk dakwaan kedua, JPU menyakini  terdakwa Nurhadi dan Rezki menerima gratifikasi dari pihak yang berperkara di pengadilan. Penerimaan gratifikasi yang diterima kedua terdakwa sejak 2012 – 2016 berjumlah 37,2 miliar rupiah. Lie menegaskan, atas dasar penerimaan suap dan gratifikasi seluruhanya mencapai 83 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa Nurhadi dengan pindana penjara 12 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Rezky dituntut 11 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan. Selain menjatuhkan pidana badan dan denda, JPU juga mengenakan pidana tambahan kepada terdakwa Nurhadi dan Rezki, dengan wajib membayar uang pengganti 83 miliar rupiah.

Terkait pidana tambahan uang pengganti, wajib dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam satu bulan tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing-masing selama 2 tahun.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B