Jajaran Satresnarkoba Polres Jember berhasil membekuk M-M, warga Desa Wonosari, Kecamatan Puger yang merupakan bandar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Tersangka merupakan residivis kasus serupa yang setelah keluar dari lapas, justru semakin lihai dalam menyembunyikan peredaran sabunya.
Dikonfirmasi K-Radio Jumat (25/4/25), KBO Satreskoba Polres Jember, Ipda Enol Wibisono mengakui, M-M cukup lihai sehingga saat operasi penangkapannya berlangsung dramatis.
Barang narkoba jenis sabu yang hendak ia kirim ke luar Jatim, disembunyikan ke dalam boneka teddy bear warna coklat yang sudah dimodifikasi. Saat dibekuk, M-M berusaha melawan dan bersembunyi di kandang ayam.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan, di balik boneka tersebut terdapat sejumlah klip plastik berisi sabu seberat 11 gram. Karena jumlah sabu yang cukup banyak, M-M tergolong bandar.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu jejaring bandar narkoba rekanan tersangka M-M. Beberapa diantaranya diduga merupakan residivis mantan napi narkoba yang kini berada di Malaysia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.