Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akhirnya memenangkan 2 gugatan perdata atas sengketa klaim aset di lokasi terpisah. Hal itu disampaikan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Choirul Arifin, yang menjadi koordinator Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kasus ini. Pemkab Jember telah mewakilkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember selalu Kantor Pengacara Negara (KPN) di persidangan.
Menurut Choirul, gugatan perdata itu terkait sengketa klaim atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan SMPN 3 Tanggul di Kecamatan Tanggul seluas 6.088 meter persegi. Gugatan lainnya, klaim atas sebidang tanah di Kecamatan Patrang yang di atasnya berdiri bangunan untuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Daerah Jember seluas 1.380 meter persegi.
Di antara 2 gugatan tersebut, klaim atas tanah yang digunakan untuk SMPN 3 Tanggul menyita perhatian khalayak. Sebab, warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah, sempat menyegel gedung SMPN 3 Tanggul pada 2018 - 2019. Perjalanan proses hukum 2 gugatan perdata tersebut, diakuinya berlangsung cukup panjang. Perkara tersebut mulai 2020 hingga putusan inkrah pada 2021 dan awal 2022. Selama proses tersebut, Pemkab Jember melalui JPN selalu memenangkan gugatan, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga terakhir peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Kemenangan tersebut menurut Choirul, karena pihak Pemkab Jember memang didukung oleh bukti-bukti kepemilikan aset yang kuat.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.