SEMPAT BERSEMBUNYI DI PLAFON PENCURI BURUNG DIAMANKAN POLISI, BEGINI KEJADIANNYA

SEMPAT BERSEMBUNYI DI PLAFON PENCURI BURUNG DIAMANKAN POLISI, BEGINI KEJADIANNYA

SEMPAT BERSEMBUNYI DI PLAFON PENCURI BURUNG DIAMANKAN POLISI, BEGINI KEJADIANNYA

Mohammad Soleh (51) lelaki asal Jalan Rinjani, Lingkungan Sumberberingin, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, ditangkap polisi saat melakukan aksi pencurian burung. Pelaku tertangkap saat sedang sembunyi di atap plafon kamar mandi, rumah kosong milik Dedi Eko Suyanto di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.

Panit Reskrim Polsek Sumbersari Ipda Eko Hari Purwanto, Selasa (2/5/23) mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan pada Senin pagi (1/5/23) sekitar pukul 05.30 WIB.

Eko menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat ke SPKT Polsek Sumbersari, tentang dugaan pencurian di salah satu rumah yang sedang ditinggal pemiliknya rekreasi ke Malang. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung menuju TKP dibantu Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta warga untuk mengepung rumah tersebut.

Saat itu pelaku belum diketahui tempat persembunyiannya. Sampai kemudian mengecek kamar mandi yang ada di lantai dua. Didapati pelaku bersembunyi di atas atap plafon. Selanjutnya pelaku  diamankan dan dibawa ke Polsek Sumbersari.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah memanjat pagar di depan. Kemudian mencongkel beberapa pintu di lantai satu, namun aksi itu gagal. Selanjutnya pelaku naik ke bangunan rumah di lantai dua. Kemudian mengambil dua ekor burung yang dijadikan barang bukti. Dua ekor burung itu jenis Kacer dan Murai dengan kerugian kurang lebih Rp 4,5 juta.

Dari proses penyelidikan, diketahui pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian dan telah dua kali berurusan dengan polisi. Untuk ancaman hukuman, kata Eko, nantinya akan diterapkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B