SEMPAT DIVONIS BEBAS, JAKSA EKSEKUSI DODIK TERPIDANA KORUPSI PASAR MANGGISAN TANGGUL

SEMPAT DIVONIS BEBAS, JAKSA EKSEKUSI DODIK TERPIDANA KORUPSI PASAR MANGGISAN TANGGUL

SEMPAT DIVONIS BEBAS, JAKSA EKSEKUSI DODIK TERPIDANA KORUPSI PASAR MANGGISAN TANGGUL

Kejaksaan Negeri (kejari) Jember akhirnya mengeksekusi Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, terpidana kasus korupsi proyek Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul. Dodik dieksekusi pada Selasa (2/11/2021), setelah Kejari Jember menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Menurut Kasi Pidsus Kejari Jember, Soemarno, eksekusi berjalan lancar karena Dodik cukup kooperatif. Dodik sebelumnya menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya pada September 2020. Sedangkan tiga terdakwa lain divonis bersalah.

Salah satu yang divonis bersalah adalah Muhammad Fariz Nurhidayat, anak buah Dodik selaku konsultan perencana dalam proyek pasar Manggisan. Kasus ini juga menyeret mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, Anas Maruf. Terdakwa Anas kemudian dihukum 4 tahun penjara, meski tidak terbukti menerima sepeserpun uang korupsi.

Soemarno melanjutkan, putusan bebas terhadap Dodik kemudian direspon oleh Jaksa Pidana Khusus Kejari Jember dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Majelis Hakim MA lalu menerima kasasi jaksa dan membatalkan putusan Pangadilan Tipikor PN Surabaya.

Dalam putusan MA, Dodik dijatuhi pidana selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dodik juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 103 juta lebih, yang harus dibayar paling lama tiga bulan. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, Dodik harus menjalani pidana penjara selama tiga bulan. Dodik juga harus membayar biaya perkara Rp. 2.500.

Diberitakan sebelumnya, proyek pasar Manggisan yang berlangsung di masa pemerintahan Bupati Jember, Faida, telah merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar. Kasus itu sempat menjadi bola panas, karena salah satu terdakwa, Faris menyebut Faida ikut menerima aliran dana korupsi. Namun keterangan terdakwa Faris itu tidak didukung keterangan terdakwa yang lain.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B