Kakak kandung Bupati Langkat, Sumatera Utara, Iskandar Perangin Angin akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (20/1/2022) malam. Usai sembelumnya sempat kabur saat akan dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Penyidik KPK. Kepala Desa Balai Kasih itu tiba di gedung KPK Jakarta Kamis malam dan langsung menjalani pemeriksaan penyidik hampir 2 jam.
Penyidik KPK tak mau berlama-lama melakukan pemeriksaan terhadap Iskandar dan langsung melakukan penahanan. Tersangka keluar dari lantai 2 ruang pemeriksaan dan langsung mengenakan rompi tahanan khas KPK berwarna oranye. Dikawal senumlah petugas rutan yang menggiringnya menuju mobil tahanan. Saat dikonfirmasi awak media soal tempat dirinya kabur, tersangka Iskandar bungkam dan tampak enggan menjawab pertanyaan wartawan. Ia langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke dalam bui.
Sebelumnya, KPK menetapkan 6 tersangka di antaranya Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin; Kakak Kandung Bupati Langkat, Iskandar Perangin-Angin; Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; Isfi Safitra; dan Muara Perangin-Angin yang merupakan kontraktor. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa Bupati Langkat sebelumnya melakukan permintaan persentase fee 15 - 16,5 persen dari total paket proyek paket pekerjaan. Dimana tersangka Muara Perangin Angin mendapatkan 2 paket proyek pengerjaan dengan total nilai Rp 4,3 miliar.
Guna kepentingan penyidikan, 6 tersangka ditahan selama 20 sementara di rutan berbeda. Bupati Langkat ditahan penyidik di Rutan Pomdam Jaya Guntur. 5 tersangka lainnya ditahan di rutan Pikrea Jakarta Pusat, Polres Jakarta Timur dan Rutan Kpk K-4.(mrl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.