Pasangan suami istri (Pasutri) yang tertangkap di pasar Umbulsari karena ketahuan berbelanja dengan uang palsu (upal), ternyata sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri. Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Umbulsari, Iptu M. Luthfi kepada K Radio, Senin (25/7/2022). Tersangka E-N (33) dan suaminya M-S (43), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong telah diamankan Anggota Polsek Umbulsari pada Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 05.00 WIB saat sedang melancarkan aksinya.
Menurut Luthfi, kronologi kejadian berawal dari kecurigaan warga pasar Umbulsari yang mengetahui ada kasus upal sehari sebelumnya, namun pelakunya tidak sampai tertangkap. Kecurigaan berlanjut dan tertuju pada kedua tersangka yang bertingkah aneh dan janggal saat berbelanja kepada pedagang sayur yang berusia tua. Warga yang kemudian mengetahui hal tersebut, langsung mengejar tersangka dan berhasil ditangkap. Kedua tersangka pun diserahkan ke Polsek Umbulsari.
Luthfi melanjutkan, dari tangan tersangka, diamankan upal dengan pecahan Rp 100.000 sejumlah 8 lembar. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Umbulsari melakukan pengembangan dan kembali didapatkan barang bukti upal dengan pecahan yang sama sebanyak 14 lembar. Barang bukti itu didapat di rumah orang tua tersangka di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang.
Hingga saat ini, Luthfi belum mengetahui asal upal tersebut, karena tersangka masih cendurung tutup mulut dan tidak banyak bicara. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengetahui sindikat yang ada di atasnya. Tersangka dijerat Pasal 36 Jo 26 ayat (3) jo pasal 36 ayat (2) UU RI no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.