Polemik surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah nomor 910/5348/Keuda, mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Mirfano. Menurutnya, surat tersebut jangan dipolitisasi dan harus dimaknai secara tertulis. Ini disampaikannya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (24/12/2020).
Mirfano menjelaskan, Ditjen Bina Keuangan Daerah sudah menghubunginya langsung dan menyampaikan dua poin penting. Pertama, surat tersebut dirasa telah dipolitisasi dan Ditjen merasa prihatin atas hal tersebut. Yang mana surat tersebut jika dibaca separuh saja, akan berbeda makna. Sehingga pihaknya diminta untuk membaca surat tersebut secara utuh. Jika surat tersebut bersifat rekomendasi, maka sudah sah.
Poin kedua, yakni persoalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2021 diminta untuk tidak lagi menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sebab, jika menggunakan Perkada, tidak ada proses check and balance. Ia menegaskan, pesan dari Ditjen sudah jelas dan meminta agar APBD 2021 bisa dibahas dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), bukan Perkada.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.