Seorang pria berinisial S-L (54), warga Dusun Darungan, Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Arjasa, ditangkap polisi di rumahnya. Yang bersangkutan diamankan karena diduga memproduksi petasan renteng.
Kaposek Arjasa, AKP Adam, menjelaskan pria yang berprofesi sebagai petani itu memproduksi petasan renteng dalam jumlah yang cukup banyak. Petasan renteng sengaja dibuat oleh tersangka di momen menjelang lebaran ini. Awalnya, pihak Polsek Arjasa mendapatkan laporan tentang adanya produksi petasan dari masyarakat. Sehingga langsung dilakukan penyelidikan untuk ditindaklanjuti. Akhirnya pada Kamis (28/4/2022), polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan menangkapnya.
Adam merinci, dari penggerbekan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa 13 meter petasan renteng yang siap jual. Ada juga 16 gelondong petasan yang sudah berisi serbuk peledak, 150 gram serbuk peledak, 3 gelondong petasan berdiameter 8 cm, dan beberapa peralatan yang digunakan pelaku untuk memproduksi petasan. Tersangka mengaku, selain dipakai sendiri, petasan itu juga dijual saat momen menjelang Idul Fitri, karena permintaan yang meningkat.
Petasan yang diproduksi oleh tersangka menurut Adam termasuk yang dilarang. Sehingga semua barang bukti diamankan di Polsek Arjasa dan tersangka diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.