Seorang residivis berinisial S-Y-O (39), warga Jalan Mangga, Lingkungan Cangkring, Kelurahan/Kecamatan Patrang, kembali ditangkap Satreskrim Polres Jember pada Minggu (27/11/2022) pagi di kediamannya. Yang bersangkutan diamankan setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada Kamis (24/11/2022) pukul 03.00 WIB di toko emas Murni, jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, dalam konferensi pers pada Senin (28/11/2022) di ruang Rupatama, mengatakan bahwa tersangka pernah terjerat kasus sama pada 2006 dan 2009. Serta pernah dipenjara di Lapas Jember. Kemudian di tahun ini, pria yang berprofesi sebagai pedagang malam itu kembali tertangkap karena mencuri emas seberat 1,5 kg dan uang Rp 18 juta dari toko emas Murni. Tersangka sengaja memantau gerak-gerik kebiasaan dan aktifitas korban selama beberapa waktu. Saat memahami polanya, tersangka merencanakan pencurian di hari kejadian dengan bersiaga di toko milik korban.
Hery melanjutkan, saat korban membuka pintu tokonya, tersangka langsung menarik dan mendorong korban untuk masuk kembali ke toko. Korban sempat melawan, namun tersangka memukul korban beberapa kali pada bagian tengkuk dengan besi yang dibawanya serta menghantam bagian dahi korban sampai terjatuh. Mendengar suara keributan, istri korban yang sedang tidur di lantai atas kemudian turun dan melihat tersangka sedang menganiaya korban.
Mengetahui hal tersebut, tersangka pun langsung meminta istri korban membuka brankas dan membungkus seluruh emas di etalase serta uang tunai Rp 18 juta dan langsung dibawa kabur tersangka. Dari hasil penyedikan dan olah TKP, selang 3 hari, penyidik akhirnya berhasil menangkap tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke-1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.