Salah satu tersangka korupsi yang merupakan pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, Dedy Sucipto mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. Diketahui, sejak tahun lalu, Dedy menjadi tersangka kasus korupsi Proyek Pasar Balung Kulon yang merugikan negara hingga Rp 1,8 miliar.
Pasar Balung Kulon menjadi salah satu dari mega proyek rehabilitasi pasar tradisional yang dikerjakan pada 2019 lalu di masa pemerintahan mantan Bupati Faida. Menurut pengacara tersangka Dedy, Mochammad Thamrin, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara prosedural. Oleh karena itu, pihaknya berharap hakim tunggal yang nanti akan menyidangkan permohonan tersebut, bisa membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Polres Jember terhadap kliennya.
Thamrin melanjutkan, salah satu argumentasi yang diajukan pihaknya karena perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Fakultas Teknik Unej. Sementara ia mengklaim, perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.