Polres Jember berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian satwa dilindungi jenis Landak Jawa pada Kamis (11/5/23) lalu.
Kapolres Jember, AKBP Mohamad Nurhidayat dalam konferensi persnya Selasa (16/5/23) mengatakan, pelaku berinisial F-A (22 tahun) warga Ledokombo. Yang bersangkutan diketahui telah menangkap dan memelihara 3 ekor Landak Jawa dirumahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 3 ekor Landak Jawa, kandang dan beberapa karung.
Selanjutnya, Kapolres menyebut, pihaknya sudah berkoordonasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember untuk penanganan hewan yang masuk kategori dilindungi negara.
Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Kapolres berpesan, agar masyarakat bisa memilah ketika hendak memelihara hewan dan disarankan untuk berkoordinasi dengan BKSDA terkait mekanisme pemeliharaannya seperti apa. Ia juga berharap, hal ini tidak terulang kembali karena ketidaktahuan bisa berakhir menjadi hal yang sangat merugikan.(put)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.