Sejak dimulai tahapan kampanye per tanggal 28 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember baru menerima satu pengajuan jadwal kampanye dari 18 parpol peserta Pemilu.
Komisioner KPU Jember Andi Wasis, Selasa (5/12/23) menyampaikan, baru Partai Gerindra yang telah mengajukan permohonan jadwal kampanye. Sementara partai NasDem masih sebatas berkonsultasi kepada KPU.
Andi mengatakan, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye. Antara lain dilakukan di tempat-tempat ibadah dan rumah sakit.
Sementara kampanye di gedung pemerintahan dan Kampus masih diperbolehkan dengan catatan tidak membawa atribut kampanye.
Serta tidak boleh melibatkan pihak terkait, seperti pejabat publik atau ASN. Sedangkan kampanye yang dilakukan di Kampus, tidak boleh melibatkan civitas akademika.
Jadwal kampanye sendiri, lanjut Andi, saat ini masih sebatas rapat tertutup atau terbatas yang melibatkan paling banyak seribu orang. Kemudian kampanye media dan rapat umum dimulai sejak 21 Desember 2023 hingga 10 Februari 2024.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.