Pria asal Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe berinisial A-S-W (53) ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sumberjambe akhir pekan lalu di rumahnya. Tersangka telah buron selama setahun atas kasus pencurian sapi yang terjadi pada Januari 2022.
Dalam rilis Humas Polres Jember pada Rabu (14/12/2022), Kapolsek Sumberjambe, AKP Setyono Budhi Santoso, meyampaikan tersangka mencuri sapi milik Sarip (56), warga Desa Gunung Malang, Kecamatan Sumberjambe. A-S-W melancarkan aksinya bersama rekannya T (56) yang saat ini sedang menjalani hukuman. Kedua pelaku masuk dengan merusak pintu kandang dan mengambil seekor sapi jantan limousin berumur setahun.
Pencurian itu membuat korban rugi sekitar Rp17 juta. Setyono melanjutkan, A-S-W berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan pulang ke rumah. Atas perbuatannya, tersangka A-S-W dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.(ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.