Hal ini disampaikan Komisioner KPU Jember, Divisi Teknis Ahmad Susanto kepada K Radio, Jumat (11/12/2020).
Menurutnya, saat ini proses rekapitulasi masih ada kendala, dimana aplikasi Si-Rekap yang digunakan sebagai alat bantu perhitungan suara secara elektronik menggalami gangguan.
Susanto menjelaskan, saat ini masih belum bisa menyampaikan hasil rekapitulasi. Namun, pihaknya menjamin jika proses rekapitulasi tidak terganggu.
Sebab, jika sistem Si-Rekap masih terganggu pihaknya sudah melakukan antisipasi dengan melakukan rekapitulasi manual secara berjenjang menggunakan excel.
Susanto mengatakan, sistem Si-Rekap down sejak tanggal 9 hingga 11 Desember ini. Sehingga proses rekapitulasi tingkat kecamatan akan tetap dilakukan menggunakam sistem manual excel.
Ia menambahkan, sampai saat ini masih belum mendapatkan informasi dari KPU RI tentang kapan sistem Si-Rekap bisa kembali digunakan.(don)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.