SIDANG DUPLIK, KUASA HUKUM DOSEN JEMBER NON AKTIF R-H NILAI JPU TAK CERMAT

SIDANG DUPLIK, KUASA HUKUM DOSEN JEMBER NON AKTIF R-H NILAI JPU TAK CERMAT

SIDANG DUPLIK, KUASA HUKUM DOSEN JEMBER NON AKTIF R-H NILAI JPU TAK CERMAT

Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur digelar Rabu (10/11/2021). Terdakwanya merupakan Dosen non-aktif di salah satu Universitas Negeri di Jember, R-H, yang merupakan paman dari korban. Agenda sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jember itu yakni pembacaan duplik dari terdakwa.

Dikonfirmasi usai persidangan lewat sambungan telepon, Kuasa Hukum terdakwa, Freddy Andreas Caesar, mengatakan dalam duplik yang dibacakan, pihaknya membahas tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Andreas, dalam pledoi yang dibacakan pekan lalu, pihaknya menyoroti terkait saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para saksi itu sifatnya testimonium de auditu atau tidak melihat atau mendengar secara langsung. Meskipun putusan MK memperbolehkan dihadirkannya saksi tersebut.

Namun Andreas menilai, JPU tidak cermat dalam menilai putusan MK. Ia menyebut, saksi testimonium de auditu yang dimaksud dalam putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 tersebut adalah saksi yang tergolong a de charge. Atau dengan kata lain saksi yang seharusnya menguntungkan pihak terdakwa. Tapi yang dihadirkan JPU, justru saksi yang memberatkan.

Sidang lanjutan akan digelar kembali pada 2 pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis dari Majelis Hakim. Sidang tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 24 November 2021.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B