SIDANG KEDUA PRAPERADILAN KASUS HONOR PEMAKAMAN COVID-19, PEMERIKSAAN BUKTI SURAT

SIDANG KEDUA PRAPERADILAN KASUS HONOR PEMAKAMAN COVID-19, PEMERIKSAAN BUKTI SURAT

SIDANG KEDUA PRAPERADILAN KASUS HONOR PEMAKAMAN COVID-19, PEMERIKSAAN BUKTI SURAT

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Jember, M. Djamil mengajukan perlawanan hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Polres Jember. Dalam sidang praperadilan hari kedua yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Selasa (16/8/2022), Djamil melalui tim kuasa hukumnya menyebut ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam penetapan tersangka tersebut.

Sidang hari kedua praperadilan tersebut beragendakan pemeriksaan bukti-bukti surat baik oleh Djamil maupun penyidik Polres Jember. Sejumlah materi surat yang diperiksa antara lain surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), surat penetapan tersangka dan sebagainya.

Menurut salah satu pengacara Djamil, Purcahyono Juliatmoko, terdapat dua poin yang menjadi dasar argumen pihaknya mengajukan praperadilan. Pertama, ia menilai penetapan tersangka itu tidak sah karena tidak didahului oleh surat resmi pemanggilan kliennya sebagai calon tersangka.

Selain itu, Moko melanjutkan, Djamil juga mempersoalkan penyitaan handphone miliknya oleh penyidik yang disebut tanpa izin Ketua PN Jember. Ia juga menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat. Karena saat kejadian, Djamil hanya berstatus sebagai pejabat Plt, sehingga kewenangannya terbatas.

Seperti diketahui, Djamil dan anak buahnya, Penta Satria yang saat itu menjabat sebagai Kabid Kedaruratan BPBD Jember, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Polres Jember. Mereka disangka memotong honor petugas pemakaman dengan protokol Covid-19 pada tahun 2021 lalu.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B